Mendeteksi Samyang Legal Dengan Ilegal Sangat Mudah! - SAKURA NETIZEN

Breaking

Home Top Ad

poker online terbaru

Tuesday, October 31, 2017

Mendeteksi Samyang Legal Dengan Ilegal Sangat Mudah!

Main Poker Online - Bagi sebagian Pecinta kuliner dari belahan dunia korea yang ada di Indonesia mendapat saran dari BPOM terkait adanya produk makanan korea yang beredar di pasaran.
Hal ini mengingat bahwa adanya sejumlah produk yang ternyata mengandung babi no halal yang tidak tertera label  kemasannya.
BPOM menyarankan agar para pecinta kuliner korea mengecek ulang tiap produk yang ada nantinya dikonsumsi atau dibeli.


Pengecekan ini bisa dilakukan dengan melihat kemasan dari produk.
Dari kemasan tersebut akan terlihat apakah produk yang akan dibeli oleh konsumen memiliki izin beredar resmi dan dipastikan halal dengan tidak mengandung minyak babi.

Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah akan Kecolongan

"Makanan kemasan asal Korea umumnya produk impor, jadi bisa dicek di belakang kemasannya, ada izin beredar BPOM atau tidak. Setelah cek izin beredar, cek juga keterangan dari label halal atau tidaknya," kata penjelasan dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, Banten, Nurjaya Bangsawan saat diwawancarai di Bandara Soekarno-Hatta, senin siang.

Nur menjelaskan bahwa pihaknya sempat beberapa kali menemui produk makanan impor yang mencantumkan izin edar palsu.
Izin edar palsu tersebut adalah hasil copy-an izin edar produk lain yang ditempel di kemasannya.
Untuk mengantisipasi berbagai kecurangan tersebut, kini pihak BPOM telah menyediakan aplikasi Cek BPOM di Google Play Store yang bisa diunduh oleh para pengguna smartphone.

"Cara mengeceknya, adalah dengan masukkan nomor registrasi, nama produk dan nama dagang atau merk, serta nama perusahaan pendaftar atau produsennya. Bila terdaftar, maka akan muncul keterangan termasuk apakah produk itu halal atau tidak," jelas Nur.
Nur menjelaskan juga bila produk pangan impor yang mengandung babi di Indonesia tidak dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Tetapi, produk tersebut memiliki ketentuan dan aturan tersendiri.

"Pada labelnya harus mencantumkan mengandung babi di satuan kemasan terkecil. Kalau dijajakan, di toko, supermarket, itu harus ditata dan ada aturannya dia harus tersendiri tempatnya," ungkap Nur.
Kini BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan empat produk mi Korea yang beredar di Indonesia positif mengandung minyak babi.
Empat produk tersebut adalah U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
BPOM kini telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Mi Samyang Positif Mengandung minyak Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut ke indonesia.

Pengawasan akan dilakukan di sebuah sarana bagian distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir dan distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, sampai dengan sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta bagian penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan adakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Dan nantinya bila masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata penutupan Dewi,

No comments:

Post a Comment

Pages